Berita Aneh dan Lucu

Gambar Unik Dan Lucu

Membuat Animasi Blogger

Inilah Negara Yang Melarang Anak-Anak Untuk Beribadah

Kamis, 29 September 2011


Presiden Tajikistan Imomali Rakhmon telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk menjalankan ibadahnya ke masjid, gereja, atau rumah ibadah lainnya. Undang-undang mengenai.. pertanggungjawaban orang tua tersebut juga melarang anak-anak perempuan mengenakan permata, kecuali giwang. Untuk anak-anak berusia di bawah 20 tahun, mereka dilarang memiliki tato, pergi ke klub malam, menonton film, atau membaca buku yang sifatnya menyebarkan pornografi, kekerasan, paham ekstrem, dan terorisme.
Anak-anak berumur di bawah 18 tahun diminta bersekolah di sekolah sekuler. Sekolah-sekolah agama dianggap sebagai tempat pembibitan paham Islam yang ekstrem. Meski memuat berbagai larangan, undang-undang ini tidak menjelaskan sanksi terhadap pelanggarnya. Rakhmon melalui undang-undang ini berusaha menekan bangkitnya fundamentalis agama di negara Asia Tengah yang sekuler. Namun pemberlakuan undang-undang ini ditentang oleh kelompok aktivis hak asasi manusia, partai oposisi, dan tokoh-tokoh lokal muslim.


Mereka menyebut undang-undang tersebut sebagai “hadiah mengerikan” bagi umat Islam pada bulan suci Ramadan. “Selama bulan Ramadan dan baru sebulan sebelumnya merayakan 20 tahun kemerdekaan Tajikistan, pejabat berwenang membuat satu hadiah yang mengerikan kepada semua penganut kepercayaan,” kata teolog muslim terkenal Akbar Turajonzoda. Tahun lalu Rakhmon memulangkan kembali sejumlah mahasiswa Tajikistan dari sekolah-sekolah agama di luar negeri dan mengawasi perkembangan tren pakaian-pakaian islami di negara yang berbatasan dengan Afganistan dan Cina itu.

Pada 2010, sebanyak 158 orang dipenjarakan atas tuduhan penganut paham ekstrem agama. Jumlah ini lima kali lebih banyak dibanding 2009. Rakhmon berkuasa di negara pecahan Uni Soviet ini sejak 1992. Jumlah penduduk Tajikistan saat ini sekitar 7,5 juta jiwa dan 98 persennya beragama Islam.




Artikel Terkait:

0 Comments: